©

Rapat anggota tahunan (RAT) "KUD MAKARTI" Tahun 2018 Desa Sido Mukti, Sungai Gelam, Muaro Jambi

Rapat anggota tahunan (RAT) "KUD MAKARTI" Tahun 2018 Desa Sido Mukti, Sungai Gelam, Muaro Jambi /foto: PetalingOnlineNews 

PetalingOnlineNews - Apa itu RAT? RAT atau singkatan dari Rapat Anggota Tahunan ini, merupakan suatu agenda wajib di dalam kepengurusan koperasi, karena di dalam rapat tersebut akan terjadi pertanggung jawaban pengurus koperasi selama satu tahun kepada para anggota koperasi yang bersangkutan. Berdasarkan KUD MAKARTI yang berlaku, bisa dijabarkan sebagai berikut :
BAB VI
RAPAT ANGGOTA
Pasal 10
(1) Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
(2) Rapat Anggota diselenggarakan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun yang disebut sebagai Rapat Anggota Tahunan.
(3) Rapat Anggota Tahunan diselenggarakan untuk membahas dan mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus dan pelaksanaannya paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku lampau.

Dalam RAT tersebut disampaikan beberapa laporan tahunan yang memuat hal-hal yang perlu diketahui dalam RAT yang merupakan kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi untuk dapat dibahas dan sekaligus berdasarkan musyawarah mufakat bersama mendapat pengesahan dari seluruh anggota. Selain itu, ada beberapa paparan serta sesi tanya jawab antar pengurus dan anggota koperasi.
Selain RAT, masih ada beberapa jenis rapat yang lain, seperti yang tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga KUD MAKARTI sbb :
BAB VII
RAPAT – RAPAT
Pasal 7
1. Selain dari Rapat anggota yang dimaksud dalam pasal 10 dan pasal 11 Anggaran Dasar KUD MAKARTI Sido Mukti pengurus wajib pula mengadakan :
a. Rapat-rapat Pengurus minimum sekali dalam dua bulan
b. Rapat Pengurus dengan Dewan Perwakilan Anggota minimum sekali dalam enam bulan
c. Rapat-rapat lainya yang dianggap perlu
2. Cara melaksanakan rapat-rapat yang termaktub pada ayat 1.a dan 1.c diatas diatur oleh Pengurus KUD MAKARTI Sido Mukti
3. Biaya rapat tersebut diatur dan ditetapkan oleh rapat pengurus dan dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja KUD MAKARTI Sido Mukti.
Pasal 8
1. Undangan untuk menghadiri Rapat Anggota harus disampaikan secara tertulis dan ditandatangani oleh Pengurus KUD MAKARTI Sido Mukti, sekurang kurangnya dua hari sebelum rapat diselenggarakan.
2. Materi yang akan dibicarakan dalam rapat harus dinyatakan dalam undangan dan sedapat-dapatnya disertai penjelasan singkat dari Pengurus


Hal yang dibicarakan rapat anggota tahunan, antara lain :
  • Penilaian kebijaksanaan pengurus selama tahun buku yang lampau.
  • Neraca tahunan dan perhitungan laba rugi.
  • Penilaian laporan pengawas
  • Menetapkan pembagian shu
  • Pemilihan pengurus dan pengawas
  • Rencana kerja dan rencana anggaran belanja tahun selanjutnya
  • Masalah-masalah yang timbul
  • dll

● Berikut ini
Data Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun 2017
Rapat anggota tahunan (RAT) "KUD MAKARTI" Tahun 2018 Desa Sido Mukti, Sungai Gelam, Muaro Jambi Rapat anggota tahunan (RAT) "KUD MAKARTI" Tahun 2018 Desa Sido Mukti, Sungai Gelam, Muaro Jambi Reviewed by PetalingOnlineNews on 24 Februari Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.