©

Gubernur Jambi Zumi Zola telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 6 miliar


Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli (Foto: ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan)
PetalingOnlineNews - Gubernur Jambi Zumi Zola telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasu suap dan gratifikasi senilai Rp 6 miliar. Zumi belum terpikir akan mengajukan praperadilan melawan KPK.
"Sampai saat ini saya belum menentukan apakah mengajukan gugatan praperadilan atau tidak, karena harus saya kaji dulu secara baik-baik," kata Zumi Zola dalam koferensi pers di rumah dinas Gubenur Jambi di Kota Jambi, dikutip dari Antara, Sabtu (3/2).
Zumi mengaku akan menghormati proses hukum di KPK. Dia siap menjalani semua proses hukum yang akan berjalan di KPK.
"Saya menghormati penetapan tersangka, saya tunduk terhadap proses hukum dengan asas praduga tak bersalah dan dalam waktu dekat kuasa hukum saya akan menyampaikan prosesnya lebih lanjut," katanya.
Meski sudah menyandang status tersangka, Zumi belum dicopot dari jabatannya sebagai gubernur. Kemendagri, baru akan memberhentikan Zumi bila gubernur termuda di Indonesia itu telah ditahan KPK.
"Sampai saat ini Mendagri belum menonaktifkan jabatan saya, artinya saya masih bertugas menjabat Gubernur Jambi dan melayani masyarakat," kata Zumi.
"Saya ucapakan terima kasih kepada masyarakat yang telah menyampaikan dukungan doa dan dukungan yang saya rasakan pribadi. Dan saya selaku gubernur minta maaf apabila dalam pelayanan kepada masyarakat yang masih kurang," imbuhnya.
KPK telah menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola dan Kepala Bidang Binamarga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi yang juga Plt Kepala Dinas PUPR Jambi Arfan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lainnya, dengan dugaan penerimaan sekitar Rp 6 miliar.
Gubernur Jambi Zumi Zola telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 6 miliar Gubernur Jambi Zumi Zola telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 6 miliar Reviewed by PetalingOnlineNews on 03 Februari Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.