©

Facebook; Admin Group Arisan Mama Yona Ditangkap Polisi

Facebook; Admin Group Arisan Mama Yona Ditangkap Polisi 

PetalingOnlineNews - Penyidik Kepolisian Resor Metro Bekasi menyita aset Desi Sitanggang, 25 tahun, tersangka penipuan online via Facebook dengan nama arisan Mama Yona, senilai Rp 1,4 miliar.
Diduga aset-aset di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, itu dibeli menggunakan uang arisan yang disetorkan oleh anggotanya.
Kepala Polres Metro Bekasi, Komisaris Besar Candra Sukma Kumara menyebutkan sejumlah aset yang disita berupa 10 tas bermerek yang ditaksir nilainya mencapai puluhan juta rupiah, lima bidang tanah, dua unit rumah lengkap dengan furnitur jati, mobil Honda Jazz B-1685-FZY, telepon selular iPhone 7.
"Diduga aset ini dibeli menggunakan uang arisan," kata Candra pada Selasa, 20 Februari 2018.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis di antaranya Undang-undang 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penipuan/penggelapan, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Penyidik baru menetapkan satu orang tersangka dalam kasus arisan online. Tujuh orang lainnya di pusaran kasus penipuan online itu, termasuk suami Desi, masih berstatus saksi sebab keberadaan mereka sebagai admin sebatas pekerja yang digaji.
Arisan online Mama Yona menggunakan media sosial Facebook. Jumlah anggotanya di dalam grup mencapai 3.000-an, namun yang aktif sekitar 250. Tapi, sejauh ini baru 26 orang yang melapor ke polisi karena menjadi korban arisan.
"Korban berasal dari berbagai daerah di Indonesia," kata Candra. 
"Kami mempersilakan jika ada yang merasa menjadi korban agar melapor."
Candra menuturkan, sejumlah orang menjadi korban karena tergiur mendapatkan keuntungan dalam tempo yang cepat. Keuntungan yang dijanjikan Desi bisa 50 persen dari total nilai uang yang disetorkan. Kasus itu terbongkar setelah keuntungan yang dijanjikan tak kunjung diberi. Justru uang yang disetorkan malah raib.
Kerugian akibat penipuan online arisan Mama Yona mencapai Rp 15 miliar. Namun, hasil identifikasi sementara kerugiannya Rp 1,4 miliar. Kerugian tersebut dihitung dari setoran uang anggota mulai Rp 5 juta sampai dengan ratusan juta rupiah.
Facebook; Admin Group Arisan Mama Yona Ditangkap Polisi Facebook; Admin Group Arisan Mama Yona Ditangkap Polisi Reviewed by PetalingOnlineNews on 21 Februari Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.