Add caption |
PetalingOnlineNews - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti telah menenggelamkan 363 kapal pencuri ikan selama tiga tahun masa jabatannya. Penenggelaman itu sebelumnya telah melalui proses di pengadilan.
“Penenggelaman kapal itu adalah sebuah tugas negara,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diunggah di akun YouTube KKP News, Selasa (9/1).
Menurut Susi, penenggelaman kapal merupakan amanat Undang-Undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009. Maka, penghentian kebijakan itu pun harus dilakukan dengan mengubah Undang-Undang.
“Kalau ada yang keberatan atau ada yang merasa tidak pantas penenggelaman kapal dilakukan kepada pencuri ikan, tentu harus membuat usulan kepada Presiden untuk memerintahkan menteri mengubah UU Perikanan menjadi tidak ada (pasal penenggelamannya),” kata Susi.
Setelah mendapat perintah Presiden, menurut Susi, baru Menteri akan mengajukan usulan ke Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memulai rancangan Undang-Undang yang baru.
Susi juga menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo mempunyai visi maritim untuk mengamankan sumber daya laut Indonesia, yaitu sektor perikanan. Sehingga hasil laut bisa membuat masyarakat makmur, terutama nelayan.
Menurutnya, eksekusi penenggelaman kapal diputuskan untuk dipublikasikan lewat media atas persetujuan presiden. Tujuannya untuk menimbulkan efek jera kepada pelaku pencurian ikan ilegal. “UU kita sangat untuk menyelesaikan illegal fishing yang masif,” kata Susi.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan meminta Susi menghentikan penenggelaman kapal. "(Menteri Susi) Sudah diberitahu, tidak ada penenggelaman kapal lagi," kata Luhut di kantornya, Senin (8/10) lalu.
Tak hanya itu, Luhut juga meminta Susi berhenti melarang penggunaan cantrang. “Saya bilang, jangan ada lagi kebijakan-kebijakan yang membuat nelayan tidak nyaman,” ujarnya.
Susi Telah Tenggelamkan 363 Kapal Selama Menjabat
Reviewed by PetalingOnlineNews
on
11 Januari
Rating:
Tidak ada komentar: