Kronologi Bupati Talaud Sri Wahyumi Dinonaktifkan Jabatan Bupati Talaud Sri Wahyumi dinonaktifkan jabatannya oleh kementerian dalam negeri karena pelesiran ke luar negeri tanpa izin. (Screenshot via Instagram/@sri_manalip) |
PetalingOnlineNews - Bupati Talaud Sri Wahyumi dinonaktifkan jabatannya oleh Kementerian Dalam Negeri karena pelesiran ke luar negeri tanpa izin. Pemberhentian sementara Sri Wahyumi ditetapkan melalui Surat Keputusan Pemberhentian Sementara yang diteken langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Sri Wahyumi kena sanksi karena kedapatan pergi ke Amerika Serikat tanpa izin.
Selama menjalani sanksi, jabatan Bupati Kepulauan Talaud, Sulawedi Utara, untuk sementara diemban oleh wakilnya, Petrus Tuange. SK pemberhentian sementara untuk Sri Wahyuni diterbitkan Mendagri Tjahjo Kumolo berdasarkan sejumlah tembusan surat dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Sri Wahyumi dilaporkan melakukan perjalanan ke Amerika Serikat terhitung sejak 20 Oktober hingga 13 November 2017 tanpa zin menteri dalam negeri. Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Arief M Edie, mengatakan, proses pemberian sanksi untuk Sri Wahyumi merupakan tindak lanjut dari surat laporan/rekomendasi yang ditembuskan oleh Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey ke Kemendagri.
Gubernur Olly telah memberikan peringatan kepada Sri Wahyumi atas tindakan dia bepergian ke luar negeri tanpa izin.
"Kami menerima surat dari Pemprov Sulawesi Utara yang menyebutkan bahwa yang bersangkutan pergi meninggalkan tempat tanpa izin," kata Arief saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Minggu (14/1).
Surat laporan tersebut masuk ke kementerian pada November 2017. Kemendagri lantas menindaklanjuti laporan tersebut dengan menerjunkan tim ke Talaud untuk mengklarifikasi dan memeriksa sejumlah pegawai.
"Desember kami laporkan hasil tim di lapangan ke pusat. Januari pak menteri tanda tangan SK," ujar Arief.
Pemberhentian sementara untuk Sri Wahyumi itu diteken oleh Mendagri Tjahjo Kumolo lewat Surat Keputusan Pemberhentian Sementara bernomor 131.71-17 Tahun 2018.
Sri dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah khususnya Pasal 76 Ayat 1 huruf I dan huruf J.
Regulasi itu mengatur bahwa kepala daerah atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan.
Sri Wahyuni mengaku bingung dengan sanksi pemberhentian sementara yang dijatuhkan oleh Mendagri Tjahjo.
Dia mengklaim kepergiannya ke AS bukan jalan-jalan, melainkan untuk mengikuti program yang disiapkan daerah kepulauan, terutama mengenai ekonomi kemaritiman.
"Kalau saya lihat, posisi saya sekarang ini, saya merasa saya ini dikriminalisasi," ucap Sri Wahyumi seperti dikutip detikcom dari tayangan wawancara di sebuah stasiun televisi swasta.
Sri Wahyumi mendapat sorotan publik karena merupakan bupati yang dianggap berparas cantik. Dia pun kerap memamerkan aktivitasnya di media sosial.
Pada akhir 2016, Sri mendampingi Presiden RI Joko Widodo yang mengunjungi pulau Miangas untuk meresmikan Bandara. Dia pun belakangan sempat tampil di sejumlah televisi nasional untuk meladeni wawancara.
Bupati Talaud Sri Wahyuni dinonaktifkan jabatannya karena kedapatan pelesiran ke luar negeri. Tersiar isu Sri saat di AS menyempatkan diri bertemu dengan Donald Trump. Namun kabar tersebut telah dia bantah.
Kronologi Bupati Talaud Sri Wahyumi Dinonaktifkan Jabatan
Reviewed by PetalingOnlineNews
on
14 Januari
Rating:
Tidak ada komentar: